Pemilihan Umum diselenggarakan bukan hanya sekedar memilih wakil-wakil
rakyat untuk duduk dalam Lembaga Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat, dan juga
tidak untuk menyusun Negara baru dengan dasar falsafah Negara baru, tetapi
suatu pemilihan wakil-wakil rakyat oleh rakyat yang mampu membawakan isi hati nurani rakyat
dalam melanjutkan perjuangan dan mengembangkan kemerdekaan
Negara Republik Indonesia yang bersumber pada Proklamasi 17Agustus 1945 guna memenuhi dan
mengembangkan Amanat Penderitaan Rakyat.
Pemilihan Umum bagi suatu negara demokrasi sangat penting
artinya untuk menyalurkan kehendak asasi politiknya,antara lain sebagai
berikut:
- Untuk mendukung atau mengubah personel dalam lembagalegislatif
- Adanya dukungan mayoritas rakyat dalam menentukan pemegang kekuasaan eksekutif untuk jangka waktu tertentu
- Rakyat (melalui perwakilan) secara periodik dapatmengoreksi atau mengawasi eksekutif
Tidak ada komentar:
Posting Komentar