Pemilu adalah suatu proses dimana para pemilih memilih orang-orang
untuk mengisi jabatan- jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan yang
disini beraneka-ragam, mulai dari Presiden, wakil rakyat di berbagai
tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Pada konteks yang lebih luas,Pemilu dapat juga berarti proses
mengisi jabatan-jabatan seperti ketua OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini
kata 'pemilihan' lebih sering digunakan Sistem pemilu digunakan adalah asas
luber dan jurdil. Dalam Pemilu, para pemilih dalam Pemilu juga disebut
konstituen, dan kepada merekalah para peserta Pemilu
menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye-kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan,menjelang
hari pemungutan suara.
Setelah pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan dimulai
pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang
sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan
disosialisasikan ke para pemilih.
Pemilu juga dapat dipahami sebagai berikut:
Dalam undang-undang nomor 3 tahun 1999 tentang pemilihan umum
dalam bagian menimbang butir a sampai c disebutkan:
- Bahwa berdasarkan undang-undang dasar 1945, negara republik indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat
- Bahwa pemilihan umum merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam rangka keikut sertaan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan negara
- Bahwa pemilihan umum bukan hanya bertujuan untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk dalam lembaga Permusyawaratan/Perwakilan,melainkan juga merupakan suatu sarana untuk mewujudkan penyusunan tata kehidupan Negara yang dijiwai semangat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
Dalam pernyataan umum
hak asasi manusia PBB Pasal 21 ayat 1 dinyatakan bahwa:
- "setiap orang mempunyai hak untuk mengambil bagian dalam pemerintahan negerinya, secara langsung atau melalui wakil-wakilnya yang dipilih secara bebas."
- Hak untuk berperan serta dalam pemerintahan ini berkaitan dan tidak terpisahkan dengan hak berikutnya dalam ayat 2 yaitu "setiap orang mempunyai hak untuk memperolehekses yang sama pada pelayanan oleh pemerintah negerinya." Pemilihan umum merupakan perwujudan nyata demokrasidalam praktek bernegara masa kini (modern) karena menjadisarana utama bagi rakyat untuk menyatakan kedaulatannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar