Pemilu diselenggarakan secara demokratis dan
transparan, jujur dan adil dengan mengadakan pemberian dan pemungutan
suara secara langsung, umum, bebas, dan rahasia Jadi berdasarkan
Undang-undang tersebut Pemilu menggunakan azassebagai berikut :
Langsung : Yaitu rakyat pemilih mempunyai hak untuk secara
langsung memberikan suaranya, sesuai dengankehendak hati nuraninya tanpa perantara
dan tanpa tingkatan
Umum : Pada dasarnya semua warga negara yang
memenuhi persyaratan minimal dalam usia, yaitu sudah berumur 17 tahun atau
telah pernah kawin, berhak ikut memilih dalam Pemilu Warga negara yang sudah
berumur 21 tahun berhak dipilih.
Bebas : Setiap warga negara yang memilih
menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun dalam melaksanakan haknya setiap warga
negara dijamin keamanannya, sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati
nurani dan kepentingannya.
Rahasia : Yang berarti dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin
bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan
apapun Azas rahasia ini tidak berlaku lagi bagi pemilih yang telah
keluar dari tempat pemungutan suara yang secara suka rela bersedia
mengungkapkan pilihannya kepada pihak manapun
Jujur : Yang berarti bahwa penyelenggaraan/pelaksana, pemerintah dan partai politik peserta Pemilu,
pengawas, dan pemantau Pemilu, termasuk pemilih serta semua pihak yang
terlibat secara tidak langsung harus bersikap dan bertindak jujur
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adil :Berarti dalam penyelenggaraan Pemilu setiap pemilihdan
Parpol peserta Pemilu mendapat perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan
pihak manapun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar