Kamis, 03 November 2016

Ilmu Pendidikan Nasional

a.      Pengertian Pendidikan Nasional.

Pendidikan nasional adalah suatu sistem pendidikan yang berdiri diatas landasan dan dijiwai oleh falsafah hidup suatu bangsa dan tujuannya bersifat mengabdi kepada kepentingan dan cita-cita nasional bangsa tersebut (menurut Sunarya 1969). Sedangkan  menurut Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Pendidikan nasional adalah suatu usaha untuk membimbing para warga negara Indonesia menjadi Pacasila, yang berpribadi, berdasarkan akan Ketuhanan berkesadaran masyarakat dan mampu membudayakan alam sekitar.
Dasar-dasar pendidikan nasional yaitu :

1.      Dasar Ideal yaitu Pancasila.

Pancasila adalah dasar negara, dan penetapan pancasila sebagai dasar Negara adalah hasil kesepakatan bersama para negarawan bangsa Indonesia pada waktu terbentuknya negara kita sebagai Negara Ripublik Indonesia pada tahun 1945.

2.      Dasar Konstitusional yaitu UUD 1945.

UUD 1945 adalah dasar Negara Republik Indonesia sebagai sumber hukum dan oleh karenanya UUD 1945 juga menjadi sumber hokum bagi segala aktifitas bagi warganegaranya, terutama di bidang pendidikan.

3.      Dasar Operasional :

·      UUPP No. 4 Tahun 1950 jo UUPP No. 12 Tahun 1954.
·      TAP MPR No. II/MPR/1978 (penjabaran pada P-4).
·      TAP MPR No. IV/MPR/1983 (penjabaran pada GBHN).
·      Keputusan Presiden No. 145 Tahun 1965.
·      Dasar Sosio Budaya.

Pendidikan merupakan proses dan merupakan alat mewariskan kebudayaan dari generasi tua kepada generasi muda. Oleh karena itu, pendidkan nasional merupakan proses dan merupakan alat mewariskan kebudayaan nasional. Manusia Indonesia terbina oleh tata nilai sosio-budayanya sendiri dan manusia Indonesia meruoakan pewaris dan penerus tata nilai tersebut. Oleh karena itu, sosio-budaya  harus di jadikan dasar dalam proses pendidikan.

Sistem pendidikan nasional adalah satu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan aktivitas pendidikan yang berkaitan satu dengan lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujun pendidikan nasional. Sistem pendidikan nasional tersebut merupakan suatu supra sistem, yaitu suatu sistem yang besar dan kompleks, yang didalamnya tercakup beberapa beberapa bagian yang juga merupakan sistem-sistem

Satuan-satuan dan kegiatan-kegiatan pendidikan yang ada juga merupakan sistem-sistem pendidikan yang terdiri, dan sistem-sistem pendidikan tersebut tergabung secara terpadu dalam sistem pendidikan nasional, yang secara bersama-sama berusaha untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.

a.       Tujuan sistem pendidikan nasional,

Tujuan sistem pendidikan nasional berfungsi memberikan arah pada semua kegiatan pendidikan dalam satuan-satuan pendidikan yang ada. Tujuan pendidikan nasional tersebut , merupakan tujuan umum yang hendak dicapai oleh semua satuan pendidikannya, meskipun setiap satuan pendidikan tersebut mempunyai tujuan-tujuan sendiri, namun tidak terlepas dari tujuan pendidikan nasional.
Dalam sistem pendidikan nasional, peserta didiknya adalah semua warga negara, artinya setiap satuan pendidikan yang ada harus memberikan kesempatan memberi kesempatan menjadi peserta didiknya kepada semua warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan kekhususannya, tanpa membedakan status sosial, ekonomi, agama, suku bangsa dan sebagainya Hal ini sesuai dengan UUD 1945 pasal 31 Ayat (1) dan (2) yang berbunyi “ Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”, dan  “bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar  dan pemerintah wajib membiayaiya”.

b.      Tujuan Pendidikan Nasional 

 Membangun kualitas manusia yang bertakwa kpada Tuhan yang Maha Esa dan selalu dapat meningkatkan kebudayaan dengan-Nya sebagai warga negara yang berjiwa pancasila mempunyai semangat dan kesadaran yang tinggi, berbudi pekerti yang luhur dan berkribadian yang kuat, cerdas, terampil, dapat mengembangkan dan menyuburkan sikf domokrasi, dapat memelihara hubungan yang baik antara sesama manusia dan dengan lingkungannya, sehat jasmani, mampu mengembangkan daya estetik, berkesanggupan untuk membangun diri dan masyarakatnya

c.       Fungsi pendidikan nasional sebagai berikut :

·         Alat membangun pribadi,pengembangan warga negara, pengembangan kebudayaan, dan pengembangan bangsa indonesia.

·     Menurut Undang-Undang RI No.2 tahun 1989 BAB II Pasal 3 ‘’Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan muttu kehidupan dan martabat bangsa indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional

Tidak ada komentar:

Posting Komentar