a.
Pengertian Pendidikan
Nasional.
Pendidikan nasional adalah
suatu sistem pendidikan yang berdiri diatas landasan dan dijiwai oleh falsafah
hidup suatu bangsa dan tujuannya bersifat mengabdi kepada kepentingan dan
cita-cita nasional bangsa tersebut (menurut Sunarya 1969). Sedangkan
menurut Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Pendidikan nasional adalah suatu
usaha untuk membimbing para warga negara Indonesia menjadi Pacasila, yang
berpribadi, berdasarkan akan Ketuhanan berkesadaran masyarakat dan mampu
membudayakan alam sekitar.
Dasar-dasar pendidikan
nasional yaitu :
1.
Dasar Ideal yaitu Pancasila.
Pancasila adalah dasar negara,
dan penetapan pancasila sebagai dasar Negara adalah hasil kesepakatan bersama
para negarawan bangsa Indonesia pada waktu terbentuknya negara kita sebagai
Negara Ripublik Indonesia pada tahun 1945.
2.
Dasar Konstitusional yaitu UUD 1945.
UUD 1945 adalah dasar
Negara Republik Indonesia sebagai sumber hukum dan oleh karenanya UUD 1945 juga
menjadi sumber hokum bagi segala aktifitas bagi warganegaranya, terutama di
bidang pendidikan.
3.
Dasar Operasional :
·
UUPP No. 4 Tahun 1950 jo UUPP No. 12 Tahun
1954.
·
TAP MPR No. II/MPR/1978 (penjabaran pada
P-4).
·
TAP MPR No. IV/MPR/1983 (penjabaran pada
GBHN).
·
Keputusan Presiden No. 145 Tahun 1965.
·
Dasar Sosio Budaya.
Pendidikan merupakan proses
dan merupakan alat mewariskan kebudayaan dari generasi tua kepada generasi
muda. Oleh karena itu, pendidkan nasional merupakan proses dan merupakan alat
mewariskan kebudayaan nasional. Manusia Indonesia terbina oleh tata nilai sosio-budayanya
sendiri dan manusia Indonesia meruoakan pewaris dan penerus tata nilai
tersebut. Oleh karena itu, sosio-budaya harus di jadikan dasar dalam
proses pendidikan.
Sistem pendidikan nasional
adalah satu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan aktivitas pendidikan
yang berkaitan satu dengan lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujun
pendidikan nasional. Sistem pendidikan nasional tersebut merupakan suatu supra
sistem, yaitu suatu sistem yang besar dan kompleks, yang didalamnya tercakup beberapa
beberapa bagian yang juga merupakan sistem-sistem
Satuan-satuan dan
kegiatan-kegiatan pendidikan yang ada juga merupakan sistem-sistem pendidikan
yang terdiri, dan sistem-sistem pendidikan tersebut tergabung secara terpadu
dalam sistem pendidikan nasional, yang secara bersama-sama berusaha untuk mencapai
tujuan pendidikan nasional.
a. Tujuan
sistem pendidikan nasional,
Tujuan sistem pendidikan
nasional berfungsi memberikan arah pada semua kegiatan pendidikan dalam
satuan-satuan pendidikan yang ada. Tujuan pendidikan nasional tersebut ,
merupakan tujuan umum yang hendak dicapai oleh semua satuan pendidikannya,
meskipun setiap satuan pendidikan tersebut mempunyai tujuan-tujuan sendiri,
namun tidak terlepas dari tujuan pendidikan nasional.
Dalam sistem pendidikan nasional, peserta
didiknya adalah semua warga negara, artinya setiap satuan pendidikan yang ada
harus memberikan kesempatan memberi kesempatan menjadi peserta didiknya kepada
semua warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan kekhususannya,
tanpa membedakan status sosial, ekonomi, agama, suku bangsa dan sebagainya Hal
ini sesuai dengan UUD 1945 pasal 31 Ayat (1) dan (2) yang berbunyi “ Tiap-tiap
warga negara berhak mendapat pengajaran”, dan “bahwa setiap warga negara
wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayaiya”.
b. Tujuan
Pendidikan Nasional
Membangun kualitas manusia yang bertakwa kpada
Tuhan
yang Maha Esa dan selalu dapat meningkatkan kebudayaan dengan-Nya sebagai warga
negara yang berjiwa pancasila mempunyai semangat dan kesadaran yang tinggi,
berbudi pekerti yang luhur dan berkribadian yang kuat, cerdas, terampil, dapat
mengembangkan dan menyuburkan sikf domokrasi, dapat memelihara hubungan yang
baik antara sesama manusia dan dengan lingkungannya, sehat jasmani, mampu
mengembangkan daya estetik, berkesanggupan untuk membangun diri dan
masyarakatnya
c. Fungsi
pendidikan nasional sebagai berikut :
·
Alat membangun pribadi,pengembangan warga
negara, pengembangan kebudayaan, dan pengembangan bangsa indonesia.
· Menurut Undang-Undang RI No.2 tahun 1989 BAB
II Pasal 3 ‘’Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta
meningkatkan muttu kehidupan dan martabat bangsa indonesia dalam rangka upaya
mewujudkan tujuan nasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar